AD/ART


ANGGARAN DASAR 
MUKADDIMAH

Bismillahirrahmanirrahim
Kesuksesan pembangunan manusia sempurna (insan kamil) dan pembinaan masyarakat Islam, banyak terfokus pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini – baik pendidikan yang berorientasi hati maupun akal – insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara, diharapkan lebih mudah diwujudkan.

Atas dasar itu semua, dengan mengharap taufiq, hidayat  dan inayah Allah, maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ......... sebagai berikut :

PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Organisasi bernama ”.........” dan berkedudukan di (alamat) ................

PASAL 2
WAKTU DAN LAMANYA

Organisasi ini terdaftar secara resmi di kantor notaris pada tanggal : ....... sesuai Akta Notaris  : ......... Tertanggal : ........................ dan berlaku  untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

PASAL 3
AZAS

Organisasi ini berazaskan :
1)    Agama Islam berhaluan Ahlus-Sunnah wa al-Jamaah 
2)    Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

PASAL 4
SIFAT

Organisasi ini bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan dan gotong-royong serta berjiwa sosial.

PASAL 5
VISI

..................................

PASAL 6
MISI

.......................
...........................
..................................

PASAL 7
ATRIBUT
......

PASAL 8
TUJUAN
Tujuan Organisasi ini:
1)  Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas pendidikan.
2)  Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya muslim taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan mempuni, cakap dan terampil serta bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara.
3)  Merevitalisasi kebudayaan Islam di wilayah Organisasi demi membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at Islam atau kepribadian bangsa Indonesia.
4)  Membantu memberikan keringanan biaya pendidikan kepada santri yang tidak mampu.

PASAL 9
UPAYA

Untuk mencapai maksud dan tujuan ini, Organisasi ini berupaya: 
1)  Mendirikan dan merawat masjid sebagai sentral kegiatan pendidikan keislaman/keagamaan. 
2)  Mendirikan dan merawat gedung-gedung (sekolah, madrasah, perpustakan, laboratorium, dll) yang menjadi unit pendidikan Organisasi.
3)  Mempersiapkan tenaga pengajar yang professional di sekolah-sekolah dan madrasah-madrasah yang menjadi unit pendidikan Organisasi.
4)  Menjalin kemitraan dengan lembaga pendidikan di luar Organisasi, baik pemerintah maupun swasta.
5)  Membentuk kader-kader muslim bermental Islami dan berperadaban maju.
6)  Memberikan beasiswa/santunan pada santri yang tidak mampu dalam proses menempuh pendidikannya.
7)  Mengadakan usaha-usaha yang halal dan bermanfaat bagi Organisasi dan masyarakat.

PASAL 10
KEKAYAAN ORGANISASI
...

PASAL 11
PENDIRI DAN PENGURUS ORGANISASI
......

PASAL 12
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS
Keanggotaan pengurus berakhir karena :
1) Meninggal dunia.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Lembaga dinyatakan pailit.
4) Diberhentikan oleh rapat pengurus, karena melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
5) Habis masa bakti atau jabatannya.

PASAL 13
HAK DAN KEWAJIBAN

1) Pengurus Organisasi berhak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan oleh Organisasi dan berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai ketentuan AD/ART Organisasi.
2) Pengurus Organisasi bertindak mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya.
3) Jika terdapat lowongan kepengurusan, maka pengurus Organisasi harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran para pendiri.

PASAL 14
DEWAN PENASEHAT

Organisasi ini mempunyai dewan penasehat paling sedikit seorang.

PASAL 15
RAPAT BADAN PENGURUS

1) Pengurus Organisasi wajib mengadakan rapat internal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh pengurus Organisasi dapat diadakan rapat sewaktu-waktu secara insidental.
2) Pengurus Organisasi wajib mengadakan rapat evaluasi kinerja kepengurusan sebulan sekali.
3) Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua Organisasi atau yang diberi mandat olehnya.
4) Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh pengurus Organisasi, dan keputusan diambil melalui suara terbanyak.
5) Masing-masing anggota berhak mengeluarkan pendapat.
6) Seorang pengurus Organisasi yang berhalangan hadir, tidak dapat diwakilkan kepada siapapun dan suaranya dianggap gugur, kecuali ada kebijakan tertentu dari Ketua Organisasi.  

PASAL 16
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus Organisasi dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

PASAL 17
TAHUN BUKU

Tahun buku Organisasi selalu ditutup pada akhir periode kepengurusan.

PASAL 18
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada rapat pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir.

PASAL 19
PEMBUBARAN

Organisasi ini bisa dibubarkan oleh dan bila:
1.    Organisasi ini dapat dibubarkan oleh pemerintah yang berwenang bila dinilai melanggar ketentuan yang ada.
2.    Organisasi ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Pengurus Organisasi yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut.
3.    Sisa harta kekayaan Organisasi diserahkan kembali pada Organisasi/badan sosial/pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Organisasi ini.

PASAL 20
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur secara musyawarah kekeluargaan oleh pengurus Organisasi.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus, terdiri dari ;
1) Anggota Badan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh sesepuh dan atau Ketua Organisasi untuk tugas-tugas khusus.
2) Anggota Badan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari sesepuh dan atau Ketua Organisasi.

BAB II
PENGURUS ORGANISASI

Pasal 2
Pengurus Organisasi terdiri atas dengan tugasnya masing-masing:
1)    Dewan Penasehat 
2)    Ketua 
3)    Wakil Ketua 
4)    Sekretaris 
5)    Bendahara
6)    Anggota

Pasal 3
1) Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan :
a) Mentaati AD/ART Organisasi.
b) Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.
2) Hak anggota Badan Pengurus Kehormatan :
a) Memberikan pendapat dan saran-saran.
b) Membela diri atau memperoleh pembelaan.
c) Memperoleh penghargaan.

Pasal 4
1) Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan :
a) Mentaati AD/ART Organisasi.
b) Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.
2) Hak anggota Badan Pengurus Biasa :
a) Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari sesepuh dan atau Ketua Organisasi.
b) Memberikan pendapat dan saran-saran.
c) Membela diri atau memperoleh pembelaan.
d) Memperoleh penghargaan dan menggunakan fasilitas Organisasi.

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 5
1) Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada pengurus, diminta maupun tidak diminta.

2) Ketua, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Menjalankan roda keberlangsungan hidup Organisasi.
b) Memberi penjelasan kepada masyarakat.
c) Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus, 
d) Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Organisasi .
e) Mengawasi dan memeriksa keuangan Organisasi.

3) Wakil Ketua, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Mewakili Ketua apabila berhalangan.
b) Membantu tugas-tugas Ketua.

4) Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk.
b) Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Organisasi.

5) Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Organisasi.
b) Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.
c) Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
d) Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus.
e) Mengelola dan mengembangkan keuangan Organisasi.
.


BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 6
1) Pengangkatan

2) Pemberhentian


BAB V
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN

Pasal 7

Pasal 8

BAB VI
MASA JABATAN PENGURUS

Pasal 9
1) ketua, masa jabatannya adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali.
2) anggota , masa jabatannya adalah 3 tahun.
3) anggota dan ketua dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.

BAB VII
KODE ETIK PENGURUS

Pasal 10
1) Disiplin waktu.
2) Menjaga keaktifan lokal.
3) Berkewajiban menyampaikan kebaikan
4) Tidak merokok saat mengajar.
5) Jika terpaksa udzur, hendaklah mengajukan surat ijin terlebih dahulu dan atau memberi tugas.
6) Menjaga nama baik dan citra Organisasi.
7) Saling mengingatkan antara sesama anggota pengurus
8) Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
9) Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Organisasi.
10) Berpakaian rapi dan sopan. 

BAB VIII
RAPAT-RAPAT

Pasal 11
1) Rapat pengurus diadakan sesuai Anggaran Dasar Organisasi Pasal 15.
2) Rapat diadakan sesuai ketentuan masing-masing, dan dipimpin oleh ketua atau yang diberi mandat. 
3) Rapat penyusunan diadakan menjelang berakhirnya tahun kepngurusan, selambatnya satu bulan sebelum pergantian.
5) Rapat penyusunan diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya 
6) Rapat Organisasi dengan dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan.
7) Rapat bersama antara Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.

BAB IX
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 12
1) Semua dana wajib disetorkan kepada Organisasi melalui rekening Organisasi.
2) Dana yang dikelola organisasi, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah :
a) Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik.
b) Pendapatan Bulanan dan Non Bulanan.
c) Dana ujian.
d) Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat.


BAB X
SARANA DAN PRASARANA 

Pasal 13
1) Semua pengadaan sarana dan prasarana Organisasi dan unit-unitnya dilaksanakan oleh Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol dan disetujui oleh Organisasi.
2) Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14
1) ART akan ditinjau kembali bila dianggap perlu.
2) Koreksi terhadap ART ini dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
3) Setiap komponen diharuskan mengetahui dan mengamalkan isi AD/ ART ini.
4) Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
5) Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan kembali dalam peraturan tambahan.  


Ditetapkan di    : .......
Tanggal : 
Pukul     : .... WIB

Presidium Sidang I                   Presidium Sidang II



..................        .........

Menyetujui,
,,.....





.............



0 komentar:

Posting Komentar